logo Kompas.id
Politik & HukumPengawasan oleh DPR dan Publik...
Iklan

Pengawasan oleh DPR dan Publik Jadi Opsi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wJaFvFxl1t0EzPZ5W4PVdjb0uaU=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F506447_getattachment4dc575cc-8acc-47be-9ed7-16a1d9d15108497831.jpg
SET

Arsul Sani

JAKARTA, KOMPAS — Wacana pengawasan terhadap instansi-instansi yang akan menanggulangi terorisme oleh DPR dengan melibatkan publik menjadi opsi. Menguatnya wacana tersebut kemungkinan besar dapat menggugurkan opsi pembentukan lembaga baru yang mengawasi instansi-instansi tersebut.

Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1), mengatakan, wacana pengawasan oleh DPR dan publik dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menguat. Pasalnya, hal itu jauh lebih efisien daripada membentuk lembaga baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000