”Justice Collaborator” Tidak Cari Keuntungan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, pengajuan diri sejumlah tersangka menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) menuntut komitmen serius. ”Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Setelah Setya Novanto mengajukan JC untuk mengungkap perkara, kini giliran Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), pertengahan Januari, mengajukan permohonan JC kepada KPK. Keberadaan JC ini semestinya dimaknai membantu penegakan hukum, tidak untuk cari keuntungan. (IAN)