logo Kompas.id
Politik & Hukum”Justice Collaborator” Tidak...
Iklan

”Justice Collaborator” Tidak Cari Keuntungan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/woP7TLM7f5wq9XlN1DgOZqoA1F8=/1024x1356/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FJemput-Paksa-Setyo-Novanto_59756276.jpg
Kompas/Wisnu Widiantoro

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, pengajuan diri sejumlah tersangka menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) menuntut komitmen serius. ”Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Setelah Setya Novanto mengajukan JC untuk mengungkap perkara, kini giliran Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), pertengahan Januari, mengajukan permohonan JC kepada KPK. Keberadaan JC ini semestinya dimaknai membantu penegakan hukum, tidak untuk cari keuntungan. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000