JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (31/1). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, penggeledahan terhadap rumah Zumi Zola menunjukkan bahwa kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan.
”Normatifnya, kalau geledah, kan, sudah tahap penyidikan,” ujar Saut.
Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Zumi Zola ke luar negeri. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang menyatakan pencegahan dilakukan sejak 25 Januari.
Meski demikian, KPK secara resmi belum bersedia menjelaskan status Zumi Zola, masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Jambi ataukah sebagai tersangka. ”Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Kalian tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan,” kata Saut.
Merujuk pada kebiasaan yang berlaku selama ini di KPK, di saat suatu kasus masuk ke tahap penyidikan, komisi antirasuah itu telah menetapkan tersangka.
Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan APBD Provinsi Jambi, KPK telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi Zola sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pada 5 Januari, Zumi diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin. Pada 23 Januari, Zumi kembali datang ke Gedung KPK Jakarta untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan.
Tak di rumah
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah membenarkan perihal penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi. Namun, saat penggeledahan berlangsung, Zumi Zola dan istrinya tak berada di rumah dinas. ”Bapak gubernur sedang dinas di Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan penggeledahan itu. Sejak awal, gubernur tak menghalangi penegak hukum. ”Gubernur menghormati proses hukum,” katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik pada 29 November. Ada pula orang kepercayaan Zumi, yaitu Asrul, yang ikut ditangkap, tetapi tidak menjadi tersangka.
Erwan pernah mengaku diberi perintah oleh Zumi. Belakangan, Zumi menjelaskan, perintah yang dimaksud agar jajarannya tidak mempermalukan dirinya dengan menuruti keinginan unsur pimpinan DPRD agar APBD dapat disahkan. Zumi pun membantah mengetahui adanya perihal uang ketok agar para anggota DPRD menyetujui rancangan anggaran untuk 2018. (IAN/ITA)