logo Kompas.id
Politik & HukumAsimilasi untuk Nazaruddin
Iklan

Asimilasi untuk Nazaruddin

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zeszJ3ow8zVcE8LUJLWvd0IPyUE=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171120_110659_009.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi atau proses pembauran narapidana dengan masyarakat sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko mengajukan usulan itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 29 Desember lalu.

Nazaruddin ditahan pada Agustus 2011 setelah dipulangkan dari Bogota, Kolombia, lalu menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam perkara korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan senilai Rp 4,6 miliar serta penjara 6 tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/2), menuturkan, Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substanstif untuk menjalani asimilasi sebagai bagian dari proses menuju pembebasan bersyarat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000