JAKARTA, KOMPAS — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi atau proses pembauran narapidana dengan masyarakat sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko mengajukan usulan itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 29 Desember lalu.
Nazaruddin ditahan pada Agustus 2011 setelah dipulangkan dari Bogota, Kolombia, lalu menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam perkara korupsi pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan senilai Rp 4,6 miliar serta penjara 6 tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/2), menuturkan, Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substanstif untuk menjalani asimilasi sebagai bagian dari proses menuju pembebasan bersyarat.
”Nazaruddin belum mendapatkan pembebasan bersyarat karena yang sedang diusulkan adalah asimilasi. Itu pun masih harus diperiksa berkasnya oleh Ditjen PAS. Kalau surat keputusan (SK) mengenai pembebasan bersyarat (PB) turun, yang bersangkutan harus menjalani asimilasi dulu. Sekitar akhir tahun 2020, mungkin baru bisa menjalani PB,” ujar Dedi. Asimilasi adalah proses yang harus dilakukan sebelum seorang narapidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Secara terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan ada usulan dari Kepala LP Sukamiskin. Saat ini berkas usulan asimilasi Nazaruddin sedang dikaji Ditjen Pemasyarakatan.
”Betul telah diusulkan asimilasi. Saat ini dalam proses karena nantinya harus dimintakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi harus diperoleh dari KPK karena Nazaruddin berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah justice collaborator (JC),” kata Ade.
Pengecualian
Sesuai PP No 99/2012, narapidana perkara korupsi, terorisme, dan narkotika seharusnya tidak memperoleh hak-hak berupa pemotongan masa hukuman (remisi), asimilasi, dan pembebasan bersyarat, kecuali bagi napi yang berstatus JC atau orang yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan kejahatannya.
Sejak menjadi JC, Nazaruddin sudah menerima remisi selama 28 bulan. ”Selain mempertimbangkan rekomendasi KPK, penerbitan SK asimilasi juga harus memerhatikan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Ade.
Berkait hal ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan, usulan asimilasi menuju pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin mengikuti PP No 99/2012. Sebagai napi berstatus JC, Nazaruddin banyak memberikan informasi berbagai perkara korupsi, termasuk pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
”Asimilasi dan PB harus diberikan dalam kerangka untuk membongkar korupsi dan mencegah korupsi terjadi,” kata Hifdzil. (rek)