JAKARTA, KOMPAS — Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan status Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018 provinsi itu. Namun, dalam surat permohonan pencegahan pergi ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, status Zumi sudah disebut sebagai tersangka.
Surat pencegahan itu dikirimkan KPK pada 25 Januari dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Dengan adanya surat itu, paspor Zumi ditarik.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, di Jakarta, Kamis (1/2), menuturkan, kewenangan untuk mengumumkan status hukum seseorang ada di KPK. ”Isi (surat permohonan pencegahan) memuat empat hal, yaitu identitas diri yang dicekal; kedua, alasan pencegahan; lalu, periode pencegahan; dan terakhir foto. Alasan pencegahannya sudah penyidikan,” tutur Agung. Ia menambahkan, dalam surat itu terdapat kata tersangka.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status Zumi. Tim dari KPK masih meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang serta dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 November terhadap Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik.
Dari operasi itu, diketahui terjadi serah terima uang dari Saifuddin kepada Supriyono. Uang tersebut merupakan imbalan karena sudah bersedia menyetujui rancangan APBD 2018. Sebelumnya, dikabarkan sebagian besar anggota DPRD Jambi tidak bersedia menghadiri rapat pengesahan RAPBD itu.
Saat ini, ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Erwan, Arfan, dan Saifuddin, sudah dibawa kembali ke Jambi untuk diadili. Sementara Zumi sudah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK. Pertama, Zumi hadir di Gedung KPK Jakarta pada 5 Januari sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin. Pada 23 Januari, Zumi kembali memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan.
Kebingungan
Kemarin, masyarakat Jambi diliputi kebingungan mengenai penetapan status tersangka terhadap Zumi. Pasalnya, meski belum ada pernyataan resmi dari KPK, di media sosial telah beredar pemberitaan bahwa Zumi menjadi tersangka.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dianto mengatakan, roda pemerintahan harus terus berjalan terlepas dari apa pun status hukum yang dikenakan kepada Zumi. ”Pagi ini, hampir 100 persen aparatur sipil negara di lingkup Provinsi Jambi hadir. Aktivitas berjalan normal,” katanya seusai memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jambi, kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston juga mendorong agar jalannya roda pemerintahan di Jambi tidak sampai mandek. Jika Gubernur berhalangan, maka digantikan Wakil Gubernur. ”Kalau memang ditemukan hasil pengembangannya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Kan, sudah ada aturan, kalau Pak Gubernur ditetapkan tersangka, otomatis roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Gubernur,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah bahkan mengatakan, sesuai jadwal pada Jumat (2/2), gubernur akan melantik para pejabat baru golongan III dan IV di lingkup Provinsi Jambi. (IAN/ITA)