JAKARTA, KOMPAS — Laporan terkait dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara dalam Pilkada 2018 mulai masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Padahal, telah banyak aturan yang dibuat untuk menjaga netralitas ASN.
”Setiap hari ada laporan dari daerah-daerah mengenai masalah (netralitas) ini. Sudah banyak pelanggarannya,” kata Irham Dilmy, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Jumat (2/2).
Irham menyebutkan, dalam satu minggu, KASN menerima 25-30 laporan dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN. Sebagian laporan telah selesai diinvestigasi oleh KASN.
Menurut Irham, menegakkan netralitas ASN dalam pilkada menjadi tantangan karena sejumlah ASN di daerah sengaja berupaya mendekatkan diri pada calon kepala daerah. Tujuannya untuk mengamankan posisi ASN di pemerintahan jika calon kepala daerah ini memenangi pilkada.
Padahal, sejumlah aturan telah dibuat untuk menjaga netralitas ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, misalnya, telah menerbitkan surat nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam surat itu dinyatakan, asas netralitas juga tertulis dalam UU ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
KASN juga telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN pada 10 November 2017. Sanksi tidak hanya bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada, tetapi juga kepala daerah terpilih yang mengisi struktur pemerintahan dengan tak menggunakan sistem meritokrasi.
Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, ada 1.256 laporan dan 878 temuan pelanggaran ASN pada Pilkada 2017.
Terkait Pilkada 2018, menurut Kemendagri, ada 154 ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Perinciannya, 3 orang sebagai bakal calon gubernur, 6 bakal calon wakil gubernur, 61 bakal calon bupati, 56 bakal calon wakil bupati, 16 bakal calon wali kota, dan 12 wakil wali kota.
Cuti
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur minta kepada istri atau suami calon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Asman juga meminta para istri atau suami yang berstatus PNS, untuk tidak menggunakan atribut yang mengandung unsur politik dan dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama pasangan calon dengan berbagai macam atribut. ”Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang mendampingi pasangannya saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai dan lainnya,” kata Asman. (MHD)