JAKARTA, KOMPAS — Sebagian keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terbukti sehingga turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah perkara korupsi. Meski begitu, rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin tetap patut dipertimbangkan.
Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar Nazaruddin bisa mendapatkan proses asimilasi. Saat ini, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sedang menunggu rekomendasi KPK karena Nazaruddin merupakan justice collaborator (JC).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (3/2), menyampaikan, setiap warga binaan lembaga pemasyarakatan berhak menjalani proses asimilasi dan memperoleh pembebasan bersyarat.
”Bebas bersyarat itu jika warga binaan telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya serta berkelakuan baik. Jika Nazaruddin sudah menjalaninya, menjadi haknya juga,” ujar Fickar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, proses asimilasi, pembebasan bersyarat, bahkan remisi terbatas diberikan kepada pelaku dalam kejahatan luar biasa, seperti narkoba, korupsi, dan terorisme. Mereka berhak memperoleh keistimewaan ini jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Dalam hal ini, KPK melalui surat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dedi Handoko menjelaskan, Nazaruddin sudah menuntaskan pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar sesuai putusan pengadilan. Informasi yang diberikannya selama ini juga terbukti membongkar sejumlah kasus, seperti Hambalang dan KTP elektronik.
”Untuk kasus-kasus yang dia ketahui, tetapi tidak terlibat, boleh saja Nazaruddin membantu memberi info dan sebagainya. Namun, tidak dalam kedudukan sebagai justice collaborator. Kalau untuk kasus yang melibatkannya, kedudukan justice collaborator seharusnya tidak bisa diberikan. Jadi, perlu dipertimbangkan lagi,” tutur Fickar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya bersedia memberikan rekomendasi jika ada permintaan. Hal yang disampaikan pun umumnya normatif, seperti kasus apa saja yang dihadapinya, isi vonis, sudah menyelesaikan denda dan uang pengganti, serta soal berkontribusi mengungkap perkara atau tidak.
Pertimbangan hati-hati
Mantan Komisioner KPK, Indriyanti Seno Adji, menuturkan, sebagian besar rekomendasi dari KPK adalah menolak pemberian pembebasan bersyarat. Hal itu berdasarkan pertimbangan sangat hati-hati sesuai kontribusi narapidana selama penanganan perkara.
Sejumlah terpidana korupsi yang pernah diajukan untuk menjalani asimilasi dan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya, Fahd El Fouz, Wa ode Nurhayati, dan Urip Tri Gunawan. Prosesnya sendiri menimbulkan polemik karena sebagian besar tidak memberi kontribusi dalam mengungkap perkara, bahkan ada yang tidak meminta rekomendasi KPK. (IAN)