logo Kompas.id
Politik & HukumTeliti Ulang Semua Pasal RKUHP
Iklan

Teliti Ulang Semua Pasal RKUHP

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ATQ7LGOimOf6_HLOdIwWV4FKsFE=/1024x5278/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F510375_getattachment644eaf7e-d1f0-470f-a58a-d0a2884877e5501759.png
Kompas

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, saat dihubungi, Minggu (4/2), mengatakan, selama pembahasan, panja dan tim pemerintah sebenarnya sudah berhati-hati dalam merumuskan setiap pasal agar tidak multitafsir.

Namun, menyusul masukan dari masyarakat bahwa masih ada pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, lebih baik ahli-ahli hukum pidana dan mantan penegak hukum meneliti kembali setiap pasal di RKUHP setelah panja dan pemerintah menyelesaikan tugasnya. Mereka yang meneliti ini adalah ahli yang tidak masuk dalam tim ahli pemerintah dan tidak terlibat pembahasan RKUHP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000