logo Kompas.id
Politik & HukumPasal Penghinaan Tetap
Iklan

Pasal Penghinaan Tetap

Oleh
· 3 menit baca
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) didampingi Ketua Tim Perumus RKUHP dari pemerintah Muladi (kiri) saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Agenda rapat kerja bersama itu salah satunya adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang memancing perdebatan publik.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) didampingi Ketua Tim Perumus RKUHP dari pemerintah Muladi (kiri) saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Agenda rapat kerja bersama itu salah satunya adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang memancing perdebatan publik.

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah berkeras mempertahankan norma yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sikap pemerintah ini didukung fraksi-fraksi di DPR.

Meski demikian, masih ada perbedaan sikap mengenai rumusan pasalnya. Perbedaan itu mencakup ancaman pidana dan jenis deliknya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000