logo Kompas.id
Politik & HukumJejak Penyebar Hoaks Bisa...
Iklan

Jejak Penyebar Hoaks Bisa Dilacak

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Tindak Pidana Siber Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Fadil Imran mengatakan, media sosial sebenarnya bukan dunia maya, melainkan justru dunia nyata. Pasalnya, siapa pun yang menggunakan konten tidak benar atau menyebar kebencian dan merugikan pihak-pihak tertentu di media sosial cepat atau lambat pasti akan terlacak dan pada akhirnya akan ditangkap aparat.

”Sekuat apa pun orang tersebut menyembunyikan (identitas dan/atau keberadaannya) pasti akan ada jejaknya. Kami bisa mendapatkan alamat kelompok protokol kendali atau kendali kontrol (transmission control protocol/internet protocol/TCP/IP) serta nomor komputernya,” ujar Fadil saat diskusi publik soal konten hoaks di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Oleh karena itu, Fadil menambahkan, siapa pun yang menyebarkan atau mengirimkan informasi yang tidak benar dan mengandung kebencian dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda uang hingga Rp 1 miliar. ”Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menyebarkan konten di media sosial. Jangan menyebar atau share konten apabila konten itu tidak benar dan tak berguna, apalagi merugikan masyarakat,” kata Fadil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000