logo Kompas.id
Politik & HukumAuditor Utama BPK Dituntut...
Iklan

Auditor Utama BPK Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FxigF3yIHXK2AxilNQQbgAv5_Dg=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F502875_getattachment0e3cf6f7-022e-4928-85be-df71e2f3477d494259.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Terdakwa korupsi Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1).

JAKARTA, KOMPAS — Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang dengan membeli tanah serta mobil dengan uang hasil korupsi. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rochmadi juga dinilai tidak mampu menjelaskan asal-usul uang senilai Rp 1,725 miliar. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rochmadi terbukti menerima uang tersebut dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000