Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menuturkan, Marianus ditangkap bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi di sebuah hotel di Surabaya. Sementara itu, tim yang lain menangkap ajudan Marianus, yaitu Dionisius Kila, di Posko Pemenangan Marianus, Kupang, dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa, Ngada.
Dari penangkapan ini, diketahui Marianus menerima suap dari Wilhelmus, yang kerap menggarap proyek Pemerintah Kabupaten Ngada sejak tahun 2011, sekitar Rp 4,1 miliar. Suap diterima bertahap dari November 2017 hingga Februari 2018 dengan tiga kali tunai, sekali transfer, dan sekali lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk membalas jasa Wilhelmus, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 senilai Rp 54 miliar.
”Diduga penerimaan suap ini terkait komisi proyek yang kemudian digunakan yang bersangkutan untuk membiayai kampanye pilkada. KPK mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang sedang dalam proses kontestasi politik pilkada serentak, khususnya kepada petahana, agar tidak terjebak dalam politik uang dan menjaga persaingan bersih dan beretika,” tutur Basaria.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mencabut dukungan terhadap Marianus. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam siaran persnya mengatakan, PDI-P hanya mendukung Emiliana Nomleni, pasangan Marianus yang juga Ketua DPC PDI-P Timor Tengah Selatan, dalam Pilkada NTT.
Kooperatif
Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Apalagi, menggunakan uang suap untuk memenangi pilkada.
”Kami terus mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran belanja dan jasa serta jual-beli jabatan. Akan tetapi, saya minta, kepada siapa pun, kalau sudah tersangkut, kooperatiflah,” tutur Mendagri.
Tjahjo mengatakan, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, Marianus tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada NTT (Ian/dd14/ina)