JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening karyawan PT Garuda Indonesia. Selama dua pekan terakhir, KPK memanggil sejumlah pegawai perusahaan penerbangan itu untuk mendalami perihal aliran dana ini.
Sejak 29 Januari hingga 13 Februari, ada delapan pegawai PT Garuda Indonesia yang dimintai keterangan KPK. Mereka antara lain Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo, Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan sejumlah pegawai, seperti Agus Wahjudo, Esther Siahaan, Victor Agung, Rudiyat Kuntarjo, dan Reanindita.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait dengan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce.
"Pemeriksaan masih mendalami tentang mekanisme pengadaan dan aliran dana yang masuk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).
Kasus ini bermula pada 19 Januari 2017, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo yang adalah Beneficial Owner Connaught International dan pemilik PT Mugi Reksa Abadi sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk dollar AS dan euro dari Rolls-Royce. Suap dimaksudkan agar Emirsyah memutuskan memakai mesin pesawat buatan perusahaan itu untuk 50 pesawat Airbus yang dibeli Garuda. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan barang senilai 2 juta dollar AS. Dari berbagai penerimaan, ada yang diduga masuk juga ke rekening karyawan PT Garuda Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu proses mutual legal assistance terkait data-data transaksi yang dilakukan di sejumlah negara. Hal ini membuat penanganan perkara ini memakan waktu lama hingga lebih dari satu tahun karena harus menunggu prosedur dari negara lain. Emirsyah dan Soetikno belum ditahan hingga saat ini.
Secara terpisah, Captain Agus Wahjudo yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK menolak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan, kemarin. Agus langsung berlari hingga keluar Gedung KPK Jakarta. Ia sudah beberapa kali diperiksa untuk Emirsyah. (IAN)