logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK dan Nasib KPK
Iklan

Putusan MK dan Nasib KPK

Oleh
· 4 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan seusai mengikuti sidang uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sesuai Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan seusai mengikuti sidang uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sesuai Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).

MK memasukkan KPK sebagai bagian dari eksekutif sehingga bisa diawasi DPR. Intinya, tak ada lembaga nirpengawasan. Namun, DPR sendiri membangun benteng tinggi bagi anggotanya dari kritik publik dan penegakan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000