Gubernur Jambi Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk pertama kalinya setelah penetapan tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (15/2). Sejak ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di provinsinya, Jumat (2/2), KPK sejauh ini baru memeriksa seorang saksi untuk Zumi.
”Ada satu saksi swasta yang diperiksa. Untuk ZZ, surat panggilan telah dikirimkan awal pekan ini dan direncanakan pemeriksaannya Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/2).
Nama Zumi muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 29 November 2017. Mereka yang ditangkap adalah Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik.
KPK menduga terjadi suap dari Pemprov Jambi kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD. Suap tersebut diduga diperoleh dari upaya pengumpulan dana ke rekanan swasta di sejumlah dinas yang mendapat proyek di Jambi. Arfan menjadi salah satu yang disebut ikut meminta dana ke pihak swasta.
Dari peristiwa tersebut, penyidik menemukan dugaan gratifikasi Rp 6 miliar yang diterima Zumi dari rekanan swasta. Sejauh ini, proyek yang terindikasi itu terkait proyek infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Sementara itu, dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, tiga terdakwa, Erwan, Arfan, dan Saifuddin, didakwa memberikan uang Rp 3,4 miliar ke sejumlah anggota DPRD untuk pengesahan APBD 2018.
Zumi bahkan disebut tahu dan menyetujui suap yang disebut uang ketok palu itu. Zumi juga memerintahkan Erwan berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi. (IAN)