JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI diharapkan terbuka kepada publik dengan menjelaskan penyebab kematian Mohamad Jefri, terduga teroris yang ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (9/2). Kepercayaan publik merupakan poin utama yang perlu dimiliki aparat keamanan agar upaya pemberantasan kelompok teroris tidak dianggap sebagai upaya menyerang kelompok masyarakat.
Pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, menyayangkan kembali terjadinya terduga teroris meninggal setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Menurut dia, tujuan utama penanganan masalah terorisme ialah memenangkan hati masyarakat sehingga radikalisme dianggap sebagai perilaku yang bertentangan dengan hukum.
Tujuan utama penanganan masalah terorisme ialah memenangkan hati masyarakat.
”Namun, dalam kenyataannya, ada perbedaan besar antara pengetahuan untuk memenangkan hati publik dan praktik aparat di lapangan. (Insiden) itu justru akan menggerus rasa percaya masyarakat dalam penegakan hukum terorisme di Indonesia,” ujar Huda saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/2).
J
efri meninggal dua hari setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Jefri ditangkap bersama istrinya, Ardila Sholihatun Nisa. Jenazah Jefri dimakamkan di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Diinvestigasi
Berkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan bahwa Jefri meninggal setelah menjalani proses penegakan hukum oleh tim Densus 88 Antiteror. Polri, tambahnya, masih menginvestigasi penyebab kematian dan segera memberi keterangan resmi.
Ada kejanggalan dalam kematian Jefri yang hampir mirip dengan Siyono, terduga teroris yang meninggal pada Maret 2016.
Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada kejanggalan dalam kematian Jefri yang hampir mirip dengan Siyono, terduga teroris yang meninggal pada Maret 2016.
”Kepolisian dan Densus 88 Antiteror perlu menjelaskan secara terbuka agar hal ini tidak menjadi fitnah dan tuduhan,” kata Dahnil Anzar. (SAN)