Bulan Suci Ramadhan Dikhawatirkan Dimanfaatkan untuk Politik Uang
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum mewaspadai Bulan Ramadhan sebagai momentum terbesar dalam praktek politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2018. Saat Ramadhan, politik uang bisa disamarkan melalui zakat lewat acara keagamaan.
Pilkada 2018 akan berlangsung di 171 daerah di Indonesia pada 27 Juni 2018. Sebulan sebelum pemungutan suara, pada bulan Mei, umat muslim menjalankan bulan puasa hingga lebaran pada pada pertengahan Juni.
Kedekatan waktu antara pemungutan suara dan bulan suci itu berpeluang dimanfaatkan oleh politisi untuk politik uang. "Pemungutan suara hanya beberapa minggu sebelum Idul Fitri. Hal itu berpotensi terjadinya politik uang," kata Rahmat Bagja, anggota komisioner Bawaslu, saat diwawancarai Senin (19/2), di kantor Bawaslu, Jakarta.
Menurut Rahmat, politik uang bisa disamarkan melalui sumbangan atau zakat. Pemberian itu bisa dilakukan pada acara buka puasa dan sahur bersama serta tarawih keliling. "Apalagi menjelang buka puasa suka ada ceramah. Setelah itu ada yang dibagikan apa kita tidak ngerti," katanya.
Dia menambahkan, panitia pengawas Pilkada akan kesulitan bila menemukan hal tersebut. Alasan politik uang dengan bingkai agama itu dapat menutupi pelanggaran.
"Kalau dihalangi nanti Bawaslu dituduh menghalangi zakat. Kasihan nanti Panwas yang ada di lapangan. Serba salah karena semua menjadi abu-abu," ucap Rahmat.
Untuk menyiasati itu, Bawaslu mulai berdialog dengan tokoh agama. Tujuannya untuk menyebarkan informasi pada umat bahwa politik uang adalah kesalahan. Politik uang tersebut dapat menodai kesucian.
Selain itu, Bawaslu juga meminta saran pada tokoh agama untuk merumuskan kebijakan pemberian zakat. "Lebih baik ditampung oleh badan zakat nasional atau lembaga terpercaya seperti dompet dhuafa untuk pemberian zakat. Biarkan mereka yang membagikan, bukan pasangan calon," kata Rahmat.
Sementara itu, untuk Pemilu 2019 serentak yaitu Pileg dan Pilpres, Bawaslu masih fokus pada pengurusan sengketa penetapan partai politik. Sebelumnya, dua parpol, PBB dan PKPI dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum untuk ikut serta dalam Pemilu 2019.
Rencananya, PBB akan melaporkan ke Bawaslu pada Senin (19/2) pukul 15.00, sedangkan PKPI akan ikut melaporkan pada Selasa (20/2). Adapun, tenggat waktu pelaporan ke Bawaslu sampai Rabu (21/2). Kemudian, proses akan berlangsung selama 12 hari kalender sampai hasil pengumuman. (DD06)