DPD Akan Ditata Ulang
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Daerah akan menata ulang keterwakilan wilayah dari unsur pimpinan DPD sebagai konsekuensi dari penambahan satu kursi wakil ketua DPD. Dua alat kelengkapan DPD diminta segera merumuskan kembali sebelum diputuskan di sidang paripurna DPD pada masa persidangan DPD berikutnya.
”Sidang Paripurna DPD beberapa waktu lalu menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang DPD bersama Badan Kehormatan DPD untuk mengkaji dan merumuskannya kembali, termasuk mengubah sejumlah pasal terkait di tata tertib DPD,” ujar Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis saat dihubungi Minggu (18/2).
Penambahan satu kursi wakil ketua DPD dimungkinkan setelah DPR dan pemerintah merevisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu poin revisi UU MD3 ialah menambah satu kursi wakil ketua DPD. Dengan penambahan ini, ketua DPD akan didampingi tiga wakil ketua DPD.
Penambahan ini akan mengubah sejarah jumlah unsur pimpinan DPD yang sejak DPD lahir pada 2004 selalu berjumlah tiga orang, yaitu satu ketua dan dua wakil ketua. Ketiga unsur pimpinan itu dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah yang meliputi tiga wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur.
”Dengan penambahan satu pimpinan DPD, praktis keterwakilan wilayah dari unsur pimpinan DPD harus ditata ulang kembali,” kata Darmayanti.
Salah satu opsi dari kajian ulang keterwakilan pimpinan DPD itu ialah ketua DPD tak lagi mewakili wilayah tertentu, tetapi mewakili seluruh wilayah. Sementara keterwakilan tiga wilayah akan tecermin dari tiga wakil ketua DPD sebelumnya.
Jadi, ketua DPD saat ini, yaitu Oesman Sapta Odang, tak lagi menjadi unsur pimpinan DPD dari wilayah tengah, tetapi mewakili seluruh wilayah. Kemudian penambahan satu wakil ketua DPD akan diisi oleh anggota DPD dari wilayah tengah sehingga menjadi unsur pimpinan dari wilayah tengah.
Wilayah tengah tersebut mencakup 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Darmayanti mengatakan, kedua alat kelengkapan DPD diharapkan sudah bisa menyelesaikan tugasnya pada masa persidangan DPD berikutnya, yang akan dimulai pada 4 Maret. Dengan demikian, pada masa persidangan berikutnya, satu wakil ketua DPD tambahan sudah bisa dipilih dan ditetapkan oleh DPD.
Selain opsi yang disampaikan Darmayanti, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, bisa juga nantinya setiap wilayah mengajukan nama calon pimpinan dan berikutnya DPD memilih di antara calon yang ada.
”Kemudian setelah terpilih, tugas setiap pimpinan tidak lagi mewakili wilayah, tetapi berdasarkan beban tugas yang dimiliki DPD. Pembagian berdasarkan tugas ini penting supaya pimpinan bisa menjaga agar DPD menunaikan tugasnya dengan baik. Apalagi pascarevisi UU MD3, tugas DPD kian berat,” katanya.
Melalui revisi UU MD3, DPD diberi tugas baru untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Rekonsiliasi
Selain kedua opsi itu, anggota DPD dari Sulawesi Barat, Asri Anas, menilai, penambahan kursi wakil ketua DPD, kemudian rencana mundurnya Oesman Sapta Odang dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD, bisa dijadikan momentum untuk menciptakan rekonsiliasi di DPD supaya DPD kembali solid.
”Kondisi faktual, DPD masih terbelah ke kubu Oesman dan kubu pimpinan DPD sebelumnya, yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Jadi, kalau ada upaya rekonsiliasi, Oesman berbesar hati mengajak Hemas dan Farouk (untuk menjabat kursi pimpinan di DPD dan MPR), kemudian keduanya berbesar hati juga dengan menerima ajakan dari Oesman. Hal itu tentunya akan bagus sekali,” ujar Asri.
Jika itu terjadi, dia meyakini DPD akan kembali solid. Disebutkan Asri, soliditas itu penting mengingat kerja DPD ke depan akan semakin berat. ”DPD akan lebih kuat kalau internalnya solid,” kata Asri.
Oleh karena itu, dia berharap, kursi wakil ketua DPD dan MPR jangan dimanfaatkan lagi oleh kubu Oesman guna menempatkan orang-orang dekatnya demi memperkuat kekuasaan Oesman. (APA)