JAKARTA, KOMPAS — Konsorsium Percetakan Negara RI sebagai pemenang lelang pengadaan kartu tanda penduduk elektronik 2011-2012 disebut memberikan sejumlah uang kepada Gamawan Fauzi yang saat pengadaan itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, uang yang diberikan kepada Gamawan mencapai 4,5 juta dollar AS. Setelah pemberian itu, Gamawan bersedia mengeluarkan penetapan Konsorsium Percetakan Negara RI sebagai pemenang lelang. Sebelum imbalan diberikan, Gamawan menunda penetapan itu hingga lebih dari satu minggu.
Pemberian imbalan itu diungkap Nazaruddin saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2). Menurut Nazaruddin, pemberian imbalan itu dia ketahui dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu peserta Konsorsium PNRI.
Berdasarkan penjelasan Paulus, lanjut Nazaruddin, dari imbalan Rp 4,5 juta dollar AS itu, 1 juta dollar AS dibayarkan terlebih dahulu. Imbalan itu juga tak langsung diberikan kepada Gamawan, tetapi kepada adik Gamawan bernama Asmin Aulia dan Dadang selaku orang kepercayaan Gamawan. Kepada dua orang itu masing-masing diserahkan 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.
Nazaruddin mengatakan, Paulus juga memberikan imbalan ruko dan sebidang tanah kepada Gamawan. Ruko dan tanah itu diserahkan kepada Asmin.
Selain Paulus, ujarnya, informasi pemberian imbalan kepada Gamawan itu juga diperoleh dari Andi Narogong, pengusaha yang juga terlibat dalam pengadaan KTP-el.
Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan membantah adanya penerimaan uang dari proyek KTP-el. Ia mengaku hanya menerima Rp 50 juta yang diklaim sebagai honor kunjungan kerja.
Anggota DPR
Dari keterangan Nazaruddin, majelis hakim yang diketuai Yanto dan jaksa pada KPK kembali menggali aliran uang untuk pembahasan pengadaan KTP-el itu kepada sejumlah anggota DPR.
Anwar selaku hakim anggota lalu memaparkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang memuat informasi bahwa sejumlah uang juga diberikan kepada pimpinan fraksi di DPR saat itu, pimpinan Badan Anggaran DPR, dan semua anggota Komisi II selaku komisi yang membahas anggaran pengadaan KTP-el. Uang itu, antara lain, diberikan kepada Arif Wibowo, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, sebesar 100.000 dollar AS. Kepada Arif pula, berdasarkan keterangan BAP Nazaruddin, Andi menyerahkan 500.000 dollar AS untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II.
Selain itu, menurut BAP Nazaruddin, juga disebutkan pemberian hingga 1,4 juta dollar AS kepada Ketua Banggar DPR saat itu, yaitu Melchias Marcus Mekeng dari Fraksi Golkar.
Namun, baik Arif maupun Mekeng yang ikut hadir sebagai saksi bersama Nazaruddin di persidangan membantah keterangan penerimaan uang itu. ”Nazaruddin hanya halusinasi. Banggar hanya membahas anggaran yang diajukan setiap komisi, dan itu tanpa rincian pengadaan dan kegiatan yang dianggarkan,” ujar Mekeng. Arif juga menegaskan tak pernah menerima imbalan apa pun.
Saat dikonfirmasi, Nazaruddin mengaku, penjelasan pemberian imbalan kepada sejumlah anggota DPR itu dia peroleh dari anggota DPR, Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono. Namun, kedua orang itu telah meninggal.
Menanggapi keterangan para saksi, Novanto menyampaikan telah melapor kepada penyidik KPK terkait Arif dan Mekeng. Namun, ia tak merinci masalah yang dilaporkan itu. (MDN)