logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Uji Putusan KPU ke...
Iklan

Parpol Uji Putusan KPU ke Bawaslu

Oleh
· 2 menit baca
Perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berkonsultasi dengan petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilu di lobi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/2). Bawaslu mulai kemarin hingga 21 Februari akan membuka pendaftaran sengketa pemilu terkait partai politik yang tidak lolos proses verifikasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia berkonsultasi dengan petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilu di lobi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/2). Bawaslu mulai kemarin hingga 21 Februari akan membuka pendaftaran sengketa pemilu terkait partai politik yang tidak lolos proses verifikasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Senin (19/2) sore, mendaftarkan sengketa ke Kantor Bawaslu, Jakarta. Sebelumnya, pada rapat pleno penetapan parpol peserta Pemilu, Sabtu lalu, KPU menyatakan, PBB tidak memenuhi syarat karena terganjal pemenuhan keanggotaan minimal parpol di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

”Jadi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (tingkat kabupaten). Tetapi, di (rapat) pleno tingkat provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Saat (rapat) pleno di KPU pusat kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Sukmo Harsono, Ketua DPP PBB.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000