Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Senin (19/2) sore, mendaftarkan sengketa ke Kantor Bawaslu, Jakarta. Sebelumnya, pada rapat pleno penetapan parpol peserta Pemilu, Sabtu lalu, KPU menyatakan, PBB tidak memenuhi syarat karena terganjal pemenuhan keanggotaan minimal parpol di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
”Jadi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (tingkat kabupaten). Tetapi, di (rapat) pleno tingkat provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Saat (rapat) pleno di KPU pusat kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Sukmo Harsono, Ketua DPP PBB.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh saat dihubungi mengatakan sedang mengumpulkan bukti-bukti di Jawa Tengah dan Jawa Timur, lalu mendaftarkan sengketa ke Bawaslu pada Selasa. ”Ada juga bukti rekaman KPU daerah yang tidak menerima kedatangan anggota PKPI dengan alasan petugas verifikasi sudah pulang,” kata Imam.
Menanggapi sengketa ini, komisioner KPU, Ilham Saputra, menuturkan, hal itu sudah dibahas di rapat pleno KPU. Dia menambahkan, KPU harus siap mempertahankan keputusannya dalam persidangan di Bawaslu.
Area abu-abu
Setelah penetapan 14 parpol peserta Pemilu 2019, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, parpol baru bisa berkampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Namun, sejumlah parpol sudah mengisyaratkan akan membuat ”sosialisasi” nomor urut. Padahal, pengaturan kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, yang jadi landasan hukum Pemilu 2014, diatur kampanye dilakukan tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan, yaitu sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.
”Kami perlu membicarakan area abu-abu ini dengan KPU untuk mengantisipasi ruang kosong. Posisi kami, tidak boleh selama belum kampanye memasang alat peraga kampanye,” kata anggota Bawaslu, M Afifuddin.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto juga mendorong KPU dan Bawaslu segera mengatur mekanisme sosialisasi parpol. ”Termasuk juga bagaimana kalau parpol memasang foto Presiden dalam spanduknya. Apakah diperbolehkan? Karena Presiden juga simbol negara, bagaimana perlakuannya,” kata Sunanto.