Iklan
Jaksa Agung Terima Doktor ”Honoris Causa”
Oleh
· 1 menit baca
Pendekatan penegakan hukum progresif dinilai lebih efektif ketimbang upaya represif. Metode itu terbukti bisa menyelamatkan lebih banyak uang negara. Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pidato pengukuhan Doktor Kehormatan (Honoris Causa) Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2), mengatakan, kejaksaan sedang mengembangkan pendekatan penegakan hukum progresif yang tidak sekadar memandang kepastian hukum, tetapi juga manfaat hukum bagi masyarakat. Penegakan hukum represif tak sebanding dengan jumlah pengembalian negara. Prasetyo merinci, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dengan metode penegakan represif hanya Rp 21,26 triliun atau 10,42 persen dari total kerugian negara sebesar Rp 203,9 triliun.
Editor:
Bagikan