logo Kompas.id
Politik & HukumSikap Pemerintah Ditunggu
Iklan

Sikap Pemerintah Ditunggu

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ym43MLXj-4bRwz9QoOGbdLpM90s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180221antara-cakim2.jpg
ANTARA/Wahyu Putro A

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/2). Pembekalan calon hakim tersebut diikuti 1591 calon hakim 2018 dari seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan enggan menandatangani revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD—lantaran ada sejumlah pasal yang belum disepakati—tidak sesuai dengan logika pembentukan undang-undang yang dianut oleh sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai pembuat regulasi, Presiden atau pemerintah memiliki kedudukan yang sama dengan legislatif.

Karena kedudukan yang setara itulah, eksekutif dan legislatif sama-sama bertanggung jawab terhadap suatu produk UU kendati usulan RUU mulanya berasal dari salah satu pihak. Setelah pemerintah dan DPR menyetujui bersama suatu RUU disahkan menjadi UU, artinya kedua pihak mengetahui isi UU. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi eksekutif untuk keberatan atau tak mau menandatangani UU yang sudah dibahas dan disepakati bersama.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000