logo Kompas.id
Politik & HukumKomnas HAM: Uji UU MD3 ke MK
Iklan

Komnas HAM: Uji UU MD3 ke MK

Oleh
· 4 menit baca
Sejumlah kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia didampingi kuasa hukum mendaftarkan Uji Materi Revisi UU MD3 di loket penerimaan perkara konstitusi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2). Mereka menilai UU tersebut membuat DPR menjadi lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia didampingi kuasa hukum mendaftarkan Uji Materi Revisi UU MD3 di loket penerimaan perkara konstitusi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2). Mereka menilai UU tersebut membuat DPR menjadi lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum.

JAKARTA, KOMPAS Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan agar warga negara menggunakan haknya untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hasil revisi. Sejumlah norma di dalam undang-undang tersebut dinilai menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat serta partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Padahal, kebebasan berekspresi merupakan sebuah kemajuan dalam iklim pembangunan berbasis demokrasi dan HAM yang dicapai sejak Reformasi bergulir.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000