logo Kompas.id
Politik & HukumPenangguhan Tak Akan...
Iklan

Penangguhan Tak Akan Dikabulkan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b8TtVZwax73TcE_doFCZhmwme4Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F512420_getattachmentcc6bd440-0211-4ffc-a7be-80c1577be013503803.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK menahan Bupati Ngada, Marianus Sae (tengah), yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Rutan KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Para petahana yang sedang menjalani proses pemenangan Pilkada 2018, tetapi kini berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, harus memupus harapannya untuk bisa mengikuti rangkaian agenda kontestasi itu. Sebab, KPK tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas alasan politis tersebut. Pada Jumat (23/2), kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Sopian Sitepu mengajukan permohonan penangguhan dan izin untuk tetap dapat berkampanye. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (25/2), menyatakan belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan itu. ”Tetapi, saya kira tidak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya, yaitu penangguhan penahanan untuk alasan pilkada di daerah. Karena itu, proses hukum ini harus dihadapi. Jadi, kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu,” kata Febri. KPK sudah menangkap empat kepala daerah yang juga tengah berpartisipasi dalam Pilkada 2018. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000