logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Satu Kata soal...
Iklan

Pemerintah Satu Kata soal Revisi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tidak ada perbedaan pandangan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berakhirnya perbedaan pandangan ini diharapkan mendorong percepatan pengesahan revisi. Kesepakatan ini diraih dengan memberi ruang Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah sepakat, pencegahan, penindakan, dan pemulihan tindak terorisme motornya ada di kepolisian. ”Namun, tak tertutup kemungkinan TNI membantu polisi,” kata Wiranto di kompleks Istana, Jakarta, Senin (5/3).

Dengan kesepahaman ini, dibutuhkan satu ruang UU terkait dengan perbantuan dari TNI. Ini artinya, personel TNI bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. ”Tanpa kita menentang UU ini, tanpa kita membongkar UU yang hanya direvisi (bisa libatkan TNI),” kata Wiranto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000