JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR perlu bertemu untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan desakan publik. Apabila hal ini dilakukan, citra DPR di mata publik diyakini bisa diperbaiki.
”Selama reses, kami menjumpai besarnya desakan publik agar revisi UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dibatalkan. Oleh karena itu, pimpinan DPR harus segera rapat konsultasi dengan Presiden guna mencari jalan untuk mencabut pengesahan revisi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembukaan masa persidangan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3).
Revisi UU MD3 disetujui oleh DPR bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 12 Februari lalu. Persetujuan diambil tanpa persetujuan dari dua fraksi, Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ditolak publik karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 73 terkait dengan kewajiban polisi membantu DPR memanggil paksa pihak yang tidak memenuhi panggilan DPR, Pasal 122 yang mengatur penghinaan terhadap DPR, dan Pasal 245 soal pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus didahului pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah pihak saat ini tengah mengajukan uji materi terhadap ketiga pasal tersebut. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (8/3) depan.
Johnny melanjutkan, jika pimpinan DPR bisa mendorong pertemuan dengan Presiden, citra DPR yang memburuk akibat revisi UU MD3 dapat dipulihkan. Apalagi jika rapat konsultasi bisa melahirkan solusi untuk membatalkan pengesahan revisi. ”Jika pimpinan DPR bisa melakukan ini, tentu akan mendapat apresiasi dan dukungan hebat publik dari seluruh penjuru Tanah Air,” ujarnya.
Jika pimpinan DPR bisa mendorong pertemuan dengan Presiden, citra DPR yang memburuk akibat revisi UU MD3 dapat dipulihkan.
Namun, usulan ini ditolak oleh anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat. ”Tidak perlu berlebihan soal revisi UU MD3, apalagi membahasnya dengan Presiden,” katanya menanggapi interupsi yang disampaikan Johnny.
Ini karena revisi UU MD3 sudah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah. Persetujuan pemerintah ditunjukkan dengan kehadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat paripurna, 12 Februari. ”Artinya sudah tak ada persoalan dari revisi itu. Sudah sah secara hukum, tinggal diundangkan saja,” ucapnya.
Dalam pidato pembukaan masa persidangan DPR, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil revisi UU MD3 dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kami yakin, MK dapat memutuskan yang terbaik. Apa pun putusannya, DPR akan menerima dengan lapang dada,” katanya. (APA/AGE)