logo Kompas.id
Politik & HukumPBB Mengulang Sejarah
Iklan

PBB Mengulang Sejarah

Oleh
· 3 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (6/3),  di Kantor Bawaslu, Jakarta. Dalam sidang tersebut, permohonan PKPI untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019 ditolak.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (6/3), di Kantor Bawaslu, Jakarta. Dalam sidang tersebut, permohonan PKPI untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019 ditolak.

PBB mendapat nomor urut 19 karena nomor urut 1 hingga 14 digunakan oleh parpol nasional yang lebih dahulu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara nomor urut 15-18 telah digunakan oleh empat partai lokal Aceh. Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua Afief Budiman, PBB menerima berita acara, keputusan KPU penetapan PBB sebagai parpol peserta pemilu, serta penetapan nomor urut PBB.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersyukur mempertahankan eksistensi PBB lewat jalur konstitusional di Bawaslu berhasil. Selain menilai Bawaslu bersikap obyektif, Yusril juga menyambut baik langkah KPU yang tak melanjutkan perselisihan ke pengadilan. Yusril menargetkan PBB lolos ambang batas parlemen serta masuk DPR, tidak seperti Pemilu 2009 dan 2014.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000