logo Kompas.id
Politik & HukumPelaporan Dana Tak Serius
Iklan

Pelaporan Dana Tak Serius

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yYKiMRu6BvSHmJ71Su1pO4wphPM=/1024x883/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F519214_getattachment62474279-076a-4b54-809a-ab4d648946b9510598.jpg
Kompas

Indikasi ketidakseriusan itu terlihat dari hasil olah data tim Bawaslu atas laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan kandidat kepada Komisi Pemilihan Umum di daerah.

Sesuai dengan regulasi pilkada, pasangan calon harus melaporkan pendanaan kampanye dalam tiga tahap, yakni LADK sehari sebelum kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000