logo Kompas.id
Politik & HukumWaspadai Celah Manipulasi...
Iklan

Waspadai Celah Manipulasi Pelaporan

Oleh
Anthony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jbu_uoKan5FZcZFwjOlnit8jbvU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F519579_getattachment042b9135-36cf-4ab4-897b-8e004df4735b510963.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Barang Bukti OTT Kendari - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyaksikan gelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Kendari di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Barang bukti yang di tunjukkan oleh petugas KPK berupa uang sejumlah Rp2,8 miliar hasil sitaan KPK dalam kasus suap dari Hasmun Hamzah, pemilik PT Sarana Bangunan Nusantara, yang diberikan kepada Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra.Kompas/Alif Ichwan (AIC)09-03-2018

JAKARTA, KOMPAS  Regulasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 masih memiliki celah yang memungkinkan pelaporan dana kampanye bisa dimanipulasi. Untuk itu, selain kapasitas pengawas di daerah harus prima, kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan instansi penegak hukum dan masyarakat sipil juga diperlukan.

Celah regulasi tersebut, misalnya, terjadi karena pelaporan dana kampanye hanya mencakup masa-masa kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Adapun dana pada masa sebelum kampanye hingga pemungutan suara belum diatur. Selain itu, tidak selalu transaksi kampanye dilakukan melalui rekening khusus kampanye pasangan calon.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000