Iklan
Berkas Ahmad Dhani Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh
· 1 menit baca
Berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani telah lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3). Ia dijerat Pasal 45A Ayat(2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijadikan tersangka setelah mengunggah konten yang diduga sebagai ujaran kebencian di dalam akun Twitter-nya. Kemarin, Ahmad Dhani didampingi penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, mendatangi Kejari Jaksel. Selama kurang lebih 3,5 jam, dia diperiksa di Kejari Jaksel. Menurut Hendarsam, pemeriksaan hanya menyangkut masalah administrasi, seperti mengisi formulir, identitas, dan informasi dasar lainnya. (DEA)
Editor:
Bagikan