logo Kompas.id
Politik & HukumBerkas Ahmad Dhani Diserahkan ...
Iklan

Berkas Ahmad Dhani Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A05maZqTlSRuKPH5FGmQ1-4bCNk=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20161203ANTARA05.jpg
Kompas

Ahmad Dhani (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap Presiden di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari.

Berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani telah lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3). Ia dijerat Pasal 45A Ayat(2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijadikan tersangka setelah mengunggah konten yang diduga sebagai ujaran kebencian di dalam akun Twitter-nya. Kemarin, Ahmad Dhani didampingi penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, mendatangi Kejari Jaksel. Selama kurang lebih 3,5 jam, dia diperiksa di Kejari Jaksel. Menurut Hendarsam, pemeriksaan hanya menyangkut masalah administrasi, seperti mengisi formulir, identitas, dan informasi dasar lainnya. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000