JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi melaporkan masa jabatan anggota hakim MK, Maria Farida Indrati, yang akan habis masa jabatannya. Hakim Maria harus mengakhiri jabatannya pada Agustus tahun ini setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah usai. Agar tidak terjadi kekosongan posisi, pimpinan MK meminta Presiden Joko Widodo menyiapkan penggantinya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK berkewajiban memberitahukan hal ini paling tidak enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir 19 Agustus 2013.
”Sesuai amanat konstitusi, MK wajib memberitahukan kepada lembaga pengusul hakim MK. Kali ini masa jabatan anggota MK yang habis adalah Prof Maria Farida yang habis pada Agustus tahun ini, bertepatan dengan selesainya pilkada,” kata Arief Hidayat, Selasa (13/3), setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Lantaran Maria Farida menjadi hakim MK dari usulan Presiden (ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), pimpinan MK melaporkan kepada Presiden. Arief mengharapkan posisi Maria terisi pada batas waktu yang tepat sehingga tetap ada sembilan hakim MK saat jabatannya habis.
Arief menyerahkan kepada Presiden mengenai calon pengganti Maria. Arief yakin, Presiden mempunyai pertimbangan memilih sosok calon pengganti Maria yang tepat. Apakah dari unsur perempuan, seperti Maria, atau dari unsur lain, hal itu menjadi ranah kewenangan Presiden.
”Kami tidak bisa mempengaruhi atau mendorong Presiden memilih pengganti Bu Maria,” kata Arief.
Pada prinsipnya, kata Arief, hakim MK haruslah seorang yang memahami betul mengenai ideologi Pancasila dan mengerti konstitusi. ”Itu yang penting dan dia harus memiliki kompetensi di bidang ketatanegaraan dan konstitusi,” ujar Arief.
Karena masalah MK tidak hanya terkait dengan masalah peradilan politik, seorang hakim MK harus memiliki wawasan yang luas. Pada kenyataannya, perkara yang masuk ke MK itu macam-macam, mulai dari masalah politik, ekonomi, hukum, agama, perikanan, hingga perkara budaya dan agama. ”MK itu bisa mengarahkan ke arah mana kehidupan bernegara Indonesia sehingga hakim MK harus hakim yang benar-benar memiliki kemampuan luar biasa,” kata Arief.