logo Kompas.id
Politik & HukumAkses Data Perlu Landasan...
Iklan

Akses Data Perlu Landasan Hukum

Oleh
Mahdi Muhammad dan DD10
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UEhRTMuyHIfEHeqI8an4Ai1nDMs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F479861_getattachment6cc1729b-d234-4143-ba87-461b189a9946471266.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Menggunakan payung dan mantel warga yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik tetap bertahan dalam antrean mengurus pencetakan KTP-el di Stand Kementerian Dalam Negeri dalam Acara Nusantara Expo dan Forum 2017 di Teater Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, saat hujan deras mengguyur kawasan itu, Jakarta, 20 Oktober 2017. Ribuan warga Jakarta dan sekitarnya antre berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan data pribadi penduduk yang direkam pemerintah oleh lembaga pemerintah lainnya sebaiknya memiliki landasan hukum yang kuat. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, penggunaan data pribadi penduduk oleh lembaga negara akan mencederai hak privat seseorang.

Sinta Dewi Rosadi, akademisi yang juga anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, di Jakarta, Selasa (13/3), menyatakan, untuk tujuan penegakan hukum, akses data kependudukan memang dibolehkan. Namun, dalam penerapannya di lapangan, menurut dia, memang harus dijelaskan peruntukan setiap upaya pengaksesan data diri atau data kependudukan oleh lembaga negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000