JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap melanjutkan penanganan kasus-kasus korupsi para calon kepala daerah yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK maupun yang terlibat korupsi karena adanya bukti permulaan yang cukup.
Pemerintah ada baiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk mengganti calon kepala daerah yang tertangkap tangan KPK maupun yang tidak tertangkap tangan.
Saat dimintai pendapatnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/3) mengatakan, pemerintah akan lebih elegan jika solusi dari OTT KPK maupun keterlibatan calon kepala daerah dalam korupsi, menerbitkan perppu untuk pergantian calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.
"Daripada menghentikan proses hukum yang bukti-bukti permulaannya sudah cukup kuat, akan lebih baik jika pemerintah membuat perppu saja untuk mengganti calon kepala daerah yang tersangkut pidana," kata Saut.
Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Juni 2018 mendatang, KPK sudah melakukan OTT dan menahan sejumlah kepala daerah, baik yang petahan maupun yang tidak. Mereka di antaranya Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko; Bupati Subang, Jawa Barat Imas Aryumningsih; Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae; Bupati Lampung Tengah, Lampung Mustafa; dan mantan Wali Kota Kendari Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara. KPK juga mengantongi berkas lain yang masih tahap penyelidikan terkait kepala daerah yang akan segera ditingkatkan ke penyidikan.
Terkait hal itu, tambah Saut, KPK tetap akan mengumumkan kepala daerah yang terindikasi korupsi jika bukti permulaannya cukup. Saut menepis penetapan tersangka dan OTT dilandasi karena target khusus dan motiv politis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto seusai rapat bersama dengan penyelenggara pemilu meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang jadi tersangka kasus korupsi. Imbauan itu dimaksudkan agar KPK tak dituduh masuk dalam ranah politik saat proses Pilkada 2018.
Wapres dukung jika OTT
Menanggapi imbauan Menko Polhukam, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru tak senada. KPK seharusnya terus melanjutkan penanganan kasusnya jika melakukan OTT. Pasalnya, baik tersangka tak bisa lagi mengelak, bukti-bukti korupsinya juga sudah cukup kuat di tangan KPK. "Namun, kalau sudah masuk masa kampanye, sebaiknya ditunda saja," sarannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak bisa mengintervensi proses hukum apapun yang dijalankan aparat hukum.
Namun, dengan alasan menghadirkan suasana pilkada yang lebih kondusif dan tenang, Kepolisian Negara RI justru terus melanjutkan ketentuan penundaan proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2018.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan, pihaknya tetap menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada 2018 yang diduga memiliki masalah hukum. Komitmen itu, tambah Setyo, sudah disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung. "Artinya, kami berharap pilkada bisa berlangsung dulu, sehingga proses hukum (calon kepala daerah) baru akan diproses setelah pilkada selesai," kata Setyo.