logo Kompas.id
Politik & HukumParodi Rasionalitas Made
Iklan

Parodi Rasionalitas Made

Oleh
· 4 menit baca
Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan, antara lain, adalah Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (membelakangi, kanan).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan, antara lain, adalah Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (membelakangi, kanan).

Hakim Yanto, yang memimpin sidang lanjutan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3), kecewa kepada Made Oka Masagung, pengusaha yang menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto. Sepanjang sidang, Oka yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut banyak menjawab, ”saya lupa”, atau ”saya tidak tahu”.

Jawaban itu jauh dari harapan majelis hakim yang menginginkan Oka berbicara terus terang guna mengungkap aliran uang proyek KTP-el itu. Sebanyak 1,79 juta dollar Amerika Serikat ternyata ”mampir” di rekening Oka di Singapura. Uang itu diduga merupakan bagian dari aliran uang proyek KTP-el.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000