JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga dalam pemilihan kepala daerah 2018. Mengingat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik merupakan syarat wajib untuk menggunakan hak pilih, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk lebih maksimal dalam melaksanakan pelayanan jemput bola agar seluruh warga yang memilih hak pilih dapat menggunakan haknya dalam Pilkada 2018.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan adanya 1,025 juta penduduk di wilayah-wilayah yang akan melaksanakan pilkada pada Juni 2018 nanti belum memiliki KTP-el. Mereka antara lain tersebar di sejumlah provinsi, diantaranya Kalimantan Timur sebanyak 50.046 pemilih, Sulawesi Tenggara sebanyak 76.732 pemilih, Riau 51.397 pemilih dan Sulawesi Selatan sebanyak 49.885 pemilih. Sedangkan di Jawa, jumlah temuan Bawaslu tidak begitu besar dibandingkan dengan di luar Jawa.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy Kamis (15/3) di Jakarta mengatakan, pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri harus lebih maksimal dibandingkan dengan sebelumnya. Ini penting untuk memastikan hak pilih para calon pemilih tidak hilang.
Suaedy mengatakan, banyak temuan di lapangan seringkali mengindikasikan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara warga yang belum mendata dan sudah mendata dengan petugas Dukcapil setempat. Tidak jarang keengganan masyarakat untuk datang ke kantor-kantor Dukcapil terdekat dikarenakan dalam beberapa kali kunjungan KTP-el milik warga tak kunjung usai. Ada pula kemungkinan ketika petugas datang menjemput bola, warga tidak berada di rumah karena harus beraktivitas di tempat lain, seperti ke sawah, kebun atau bahkan melaut.
“Melaut bisa dua atau tiga hari bahkan lebih baru kembali ke darat,” kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar para petugas Dukcapil yang diterjunkan ke masyarakat tidak hanya sekali atau dua kali mendatangi mereka. Jalur komunikasi dengan para kepala desa atau tetua adat (untuk wilayah desa-desa adat) pun harus intensif agar informasi dari kedua pihak mengalir.
Mengacu pada data Kemendagri, terdapat 262,365 juta penduduk Indonesia yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 192,390 juta jiwa wajib memiliki KTP-el. Hingga saat ini, jumlah penduduk yang sudah merekam KTP-elektronik sejumlah 179,692 juta jiwa atau setara dengan 97 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el.
Buka Sabtu dan Minggu
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selain mengutus tim-tim kecil untuk kembali menelusuri wilayah-wilayah yang diinformasikan oleh Bawaslu banyak terdapat warga belum merekam data kependudukan, pihaknya juga meminta agar masing-masing Dinas Dukcapil di provinsi atau sampai ke level pemerintahan terkecil untuk tetap bekerja di hari Sabtu dan Minggu.
“Layani masyarakat yang ingin merekam KTP-el dan keperluan adminduk lainnya di kecamatan atau Dinas Dukcapil,” kata dia.
Zudan menuturkan, kelompok warga yang belum merekam KTP-el merupakan pemilih pemula pada pilkada nanti. Untuk itulah dirinya menginginkan agar tim-tim kecil ini menyasar para calon pemilih pemula yang ada di sekolah-sekolah menengah atas. Meski begitu tim juga akan tetap menyasar warga yang memang belum mendata diluar kelompok pemilih pemula.
Untuk menepis kekhawatiran kelompok pemilih pemula, Zudan memastikan bahwa seluruh pemilih pemula pilkada telah dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Artinya, kata dia, hak pilih mereka dijamin.
“Sepanjang sudah ada dalam DP4 tinggal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat panggilan atau pemberitahuan memilih,” kata dia.