logo Kompas.id
Politik & HukumJamin Hak Pilih Warga
Iklan

Jamin Hak Pilih Warga

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qr4pT5Uz2Kjjgp6XGFbnjRuMUGM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F480267_getattachment779a4b63-e0be-405e-a2ec-c0eb5505784d471652.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) berdesak-desakan untuk mendapatkan cetakan KTP-el di hari terakhir pengurusan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam acara Nusantara Expo dan Forum 2017 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/10/2017). (Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS  – Pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga dalam pemilihan kepala daerah 2018.   Mengingat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik merupakan syarat wajib untuk menggunakan hak pilih, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk lebih maksimal dalam melaksanakan pelayanan jemput bola agar seluruh warga yang memilih hak pilih dapat menggunakan haknya dalam Pilkada 2018.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu  menemukan adanya 1,025 juta penduduk di wilayah-wilayah yang akan melaksanakan pilkada pada Juni 2018 nanti belum memiliki KTP-el. Mereka antara lain tersebar di sejumlah provinsi,  diantaranya Kalimantan Timur sebanyak 50.046 pemilih, Sulawesi Tenggara sebanyak 76.732 pemilih, Riau 51.397 pemilih dan Sulawesi Selatan sebanyak 49.885 pemilih. Sedangkan di Jawa, jumlah temuan Bawaslu tidak begitu besar dibandingkan dengan di luar Jawa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000