Wapres Kalla: Jangan Kriminalisasi Calon Kepala Daerah
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS - Proses penegakan hukum atas calon-calon kepala dan wakil kepala daerah yang diduga korupsi semestinya bisa dilanjutkan. Namun, proses penegakan hukum semestinya tidak mengriminalisasi calon kepala dan wakil kepala daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (19/3) di Manado, Sulawesi Utara, mengakui penetapan tersangka korupsi atas calon kepala dan wakil kepala daerah memberi dampak positif dan negatif. Di satu sisi, hal ini menegaskan kualitas calon kepala dan wakil kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada 2018. Namun, di sisi lain, bila tak diumumkan, tetapi kemudian menjadi tersangka dan kemudian didakwa korupsi di pengadilan, proses pemberhentian tetap harus dilakukan, selain juga pilkada akhirnya seperti mubazir.
Bila calon kepala daerah tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan, tambah Wapres Kalla, dia pun tak bisa mengelak. Proses penegakan hukum tak bisa ditunda. “Setidaknya jangan ada upaya mengkriminalisasi calon akibat persaingan politik,” tutur Kalla.
Sejauh ini, KPK telah menangkap lebih dari sepuluh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Akhir Februari misalnya, KPK menangkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Terakhir, KPK pekan lalu juga menangkap calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Bupati Banggai Kepulauan Zainul Mus untuk pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. Saat itu, Ahmad menjadi Bupati Kepulauan Sula, sedangkan adiknya Zainul menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula.
Lebih jauh, Wapres Kalla menilai, memang diperlukan perbaikan pengaturan yang memungkinkan partai politik mengganti calon kepala dan wakil kepala daerah yang berhalangan akibat terjerat korupsi. Namun, hal ini dirasa sulit untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, waktu terlampau sempit. “Kalau (surat suara) sudah dicetak, ‘kan susah?,” ujarnya.
Sejauh ini, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum mempertimbangkan kemungkinan banyaknya calon kepala dan wakil kepala daerah yang terjerat korupsi. Oleh karenanya, tak ada ketentuan yang mengatur penggantian calon kepala atau calon wakil kepala daerah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.