Pada Selasa (20/3) ini, Utut Adianto akan dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P. Rabu besok akan dilantik tiga wakil ketua MPR yang baru, yaitu Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra, serta Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, sebelum pelantikan tiga wakil ketua MPR, akan digelar rapat gabungan pimpinan fraksi partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah di MPR. Rapat digelar karena berdasarkan Pasal 427A Ayat c UU No 2/2018, penambahan tiga wakil ketua MPR diberikan ke partai yang dapat suara terbanyak di DPR saat Pemilu 2014 berdasarkan urutan ke-1, ke-3, dan ke-6.
Jika memakai urutan itu, yang berhak mendapat kursi wakil ketua MPR adalah PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PKB tidak berhak atas kursi wakil ketua MPR karena ada di urutan ke-5 perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014. Sementara jika kursi itu tetap untuk PAN, partai tersebut akan punya dua wakil di pimpinan MPR. Ketua MPR saat ini, Zulkifli Hasan, berasal dari PAN.
”Intensi dari pembentuk UU, kursi wakil ketua MPR itu untuk PKB. Namun, jika pasalnya seperti itu, kursi untuk PAN. Rapat gabungan harus membahasnya agar tak berpotensi digugat setelah pelantikan pimpinan MPR dari PKB dilantik,” kata Wakil Ketua MPR dari Partai Golkar, Mahyudin.
Masalah ini makin menambah daftar masalah di UU No 2/2018. Sebelumnya, UU itu telah memunculkan polemik di masyarakat karena berpotensi memundurkan demokrasi. Ini karena lewat UU itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dinilai merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
UU itu juga memberi wewenang kepada DPR untuk meminta polisi memanggil paksa dengan ancaman sandera terhadap mereka yang hingga tiga kali tidak memenuhi panggilan DPR. Pada saat yang sama, pemanggilan dan permintaan keterangan ke anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana harus mendapat pertimbangan dari MKD.
Sejumlah ketentuan tersebut telah menimbulkan keresahan
di masyarakat. Petisi daring ”Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik!” di change.org, yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3, semalam sudah ditandatangani lebih dari 214.000 dukungan.
Lebih baik
Ketua MPR Zulkifli Hasan optimistis ketiga pimpinan MPR yang baru bisa membawa MPR lebih baik menyelesaikan tugas- tugasnya hingga 2019.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, dengan masuknya PDI-P dalam komposisi pimpinan DPR, konfigurasi politik di pimpinan DPR semakin lengkap. Hal ini karena PDI-P memperoleh suara publik terbanyak pada Pemilu 2014.
Bambang berharap keberadaan PDI-P di pimpinan DPR bisa membantu menciptakan suasana kondusif di DPR bersama partai pendukung pemerintah. ”Hal ini agar pemerintah bisa bekerja dan menghasilkan hal-hal baik.”
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, representasi PDI-P di pimpinan MPR atau DPR mencerminkan kesesuaian dengan rakyat yang memberi kepercayaan PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014. Adanya representasi PDI-P yang adalah pengusung utama Presiden Joko Widodo akan meningkatkan konsolidasi politik. ”Ini momentum strategis memperkuat konsolidasi politik pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
PDI-P, lanjut Hasto, menugaskan Utut dan Basarah untuk memberi dukungan yang efektif bagi program-program Jokowi.
Sementara itu, Utut berjanji menjaga dan memastikan program Jokowi mendapat dukungan DPR. Sementara Basarah berkomitmen membangun sinergi dan kerja sama antara MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Jokowi. MPR dan BPIP adalah dua lembaga negara yang bertanggung jawab membina kesadaran, kedaulatan, dan ketahanan ideologi Pancasila. (SAN/APA)