JAKARTA, KOMPAS - Banyaknya penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan semakin mendesaknya perbaikan aparat pengawas internal pemerintah atau APIP. Salah satu perbaikan yang diperlukan, merekrut APIP melalui panitia seleksi independen.
Hal ini penting sebab selama ini APIP atau yang lebih dikenal sebagai inspektorat di daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
"Kalau APIP diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, mereka akan sungkan untuk memeriksa pejabat yang mengangkatnya,"ujar Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Senin (19/3) di Jakarta.
Kalau APIP diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, mereka akan sungkan untuk memeriksa pejabat yang mengangkatnya
Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), tetapi hingga kini RUU ini bahkan belum masuk Program Legislasi Nasional. Sementara, upaya untuk memperbaiki peraturan pemerintah yang menyangkut fungsi, peran, dan posisi lembaga pengawas di daerah, juga belum berhasil.
Pembentukan panitia seleksi independen untuk APIP dan restrukturisasi APIP (tidak lagi bertanggung jawab ke kepala daerah tetapi kepada gubernur atau Menteri Dalam Negeri) sebenarnya pernah dibahas dalam pertemuan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, usulan pembentukan pansel untuk menyeleksi APIP dianggap lebih mewakili. Pansel direncanakan terdiri dari perwakilan akademisi, Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil seleksi nantinya akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian yang lebih tinggi, untuk kemudian ditetapkan sebagai APIP di wilayah tersebut.
Menurut Ateh, APIP di tingkat kabupaten dan kota nantinya akan dilantik oleh gubernur. Sedangkan APIP di tingkat provinsi akan dilantik oleh Mendagri.
Hubungan APIP atau inspektorat wilayah dengan pemerintah daerah, kata Ateh, nantinya hanya terbatas pada koordinasi masalah anggaran semata. APIP tidak lagi berada di bawah subordinat sekretaris daerah.
“Independensi hanya bisa didapat kalau mereka tidak menjadi subordinat dalam struktur pemerintahan daerah dan juga mereka memiliki kemampuan yang bagus dalam pelaksanaan kerja di lapangan untuk melakukan pengawasan,” kata dia.
Independensi hanya bisa didapat kalau mereka tidak menjadi subordinat dalam struktur pemerintahan daerah dan juga mereka memiliki kemampuan yang bagus dalam pelaksanaan kerja di lapangan untuk melakukan pengawasan
Semua usulan ini akan dibahas dalam bentuk PP, menggantikan PP yang berlaku sekarang ini. Revisi PP dinilai akan lebih cepat dari pada menunggu pembahasan RUU SPIP.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengakui kalau kerja inspektorat daerah masih jauh dari ideal. “APIP di daerah tumpul. Tidak pernah ada laporan pungli dan gratifikasi, karena kewenangannya di bawah sekretaris daerah,” kata Hadi.
Dampaknya, pengawsan tidak optimal. “Tidak sedikit APIP yang enggan melakukan pengawasan karena tidak ingin dipindah tugaskan bahkan anggaran yang dipotong,” ujar dia.