logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Sinergi untuk Melindungi...
Iklan

Perlu Sinergi untuk Melindungi Hak Pemilih

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YiPHfgCu6z7Q1zBP4zA1RA9XFBI=/1024x675/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F20170215kumi.jpg
Kompas

Petugas membantu warga untuk mencelupkan jarinya ke tinta setelah mencoblos di TPS 14 Kompleks Perumahan Cornelia Residance, Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (15/2). Warga di temnpat ini menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Sinergi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk memastikan hak warga yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara atau DPS karena persoalan administrasi kependudukan tetap terlindungi. Namun, warga diharapkan juga mengambil inisiatif mengurus administrasi kependudukan dan menginformasikan kepada petugas KPU jika mereka belum masuk dalam DPS.

Berdasarkan data KPU yang dihimpun dari daerah hingga Senin (19/3) malam, DPS mencapai 149.330.618 pemilih dari 377.806 tempat pemungutan suara. Data tersebut dirangkum dari 375 kabupaten dan kota. Masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua yang belum melaporkan jumlah DPS ke KPU. Namun, KPU juga menemukan informasi warga yang belum masuk dalam data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ataupun belum punya kartu tanda penduduk elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000