Diminta Batalkan Calon, KPU Makassar Segera Putuskan Sikap
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, pihak Komisi Pemilihan Umum Makassar segera memutuskan sikap. Sore ini, Rabu (21/3), KPU Makassar akan menggelar rapat dengan tim kuasa hukum.
”Kami belum bisa memutuskan sekarang karena kami harus berkoordinasi dulu dengan tim kuasa hukum dan juga komisioner yang lain. Yang pasti ada opsi untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Makassar. Kami akan menggelar pertemuan sore ini dan menentukan sikap,” kata Ketua KPU Makassar Syarif Amir di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Beberapa jam sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menerima gugatan pasangan Munafri-Rachmatika. Pasangan ini menggugat KPU Makassar dan meminta pencalonan pasangan M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dibatalkan karena dinilai melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang No 10/2015 juncto Pasal 89 Ayat 2 PKPU No 15/2017 tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah.
Ramdhan adalah calon petahana dalam Pilkada Makassar 2018. Pilkada Makassar hanya diikuti dua pasangan calon tersebut.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, mengatakan, majelis hakim tak obyektif dalam mengambil keputusan hukum. Dalam hal ini, KPU Makassar dipaksa melakukan hal yang bukan menjadi kewenangannya.
”Semua berkas yang diajukan dalam pendaftaran (calon) memenuhi syarat. Soal dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana bukan kewenangan KPU. Lagi pula, berdasarkan peraturan KPU, apa yang dilakukan dan menjadi inti gugatan tak melanggar,” kata Marhumah.
Sementara itu, putusan PTTUN Makassar ini disambut massa pendukung Ramdhan-Indira dengan aksi protes. Mereka sempat berkumpul dan melakukan orasi di depan gedung PTTUN Makassar. Bahkan, kedua kubu pasangan calon nyaris ricuh di depan gedung tersebut.
Awalnya, gugatan Munafri-Rachmatika diajukan pada Februari lalu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar dengan tiga pokok masalah, yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian telepon genggam kepada ketua RT dan RW, serta penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik” oleh Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai wali kota, Ramdhan dinilai menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Terkait tagline tersebut, dalam pencabutan nomor urut peserta pilkada beberapa waktu lalu, pasangan Munafri-Rachmatika mendapatkan nomor urut 1 dan Ramdhan-Indira mendapatkan nomor urut 2. Penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik” itu dinilai akan menguntungkan pasangan Ramdhan-Indira.
Namun, Panwaslu Makassar memenangkan KPU Makassar dalam gugatan itu. Alasannya, apa yang dituduhkan tak terbukti karena proses pengangkatan tenaga honorer dan pembagian telepon genggam adalah program pemerintah yang disusun jauh hari, yakni lebih dari enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. Program itu juga telah mendapat persetujuan DPRD.
Adapun terkait tagline, hal itu dinilai hanya sebagai kata penyemangat untuk warga Makassar dan juga telah lama digunakan sebelum proses pencalonan pilkada.
Setelah putusan Panwaslu tersebut, tim kuasa hukum Munafri-Rachmatika kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar. Gugatan mereka akhirnya dikabulkan dengan pertimbangan Ramdhan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.