logo Kompas.id
Politik & HukumDiminta Batalkan Calon, KPU...
Iklan

Diminta Batalkan Calon, KPU Makassar Segera Putuskan Sikap

Oleh
Reny Sri Ayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YDht-Es3xmugsGW_yUkExmMc5RU=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Fimage.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Suasana ruang sidang saat majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar membacakan putusan terkait gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar terhadap KPU Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/3).

MAKASSAR, KOMPAS — Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, pihak Komisi Pemilihan Umum Makassar segera memutuskan sikap. Sore ini, Rabu (21/3), KPU Makassar akan menggelar rapat dengan tim kuasa hukum.

”Kami belum bisa memutuskan sekarang karena kami harus berkoordinasi dulu dengan tim kuasa hukum dan juga komisioner yang lain. Yang pasti ada opsi untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Makassar. Kami akan menggelar pertemuan sore ini dan menentukan sikap,” kata Ketua KPU Makassar Syarif Amir di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000