logo Kompas.id
Politik & HukumDua Calon Wali Kota Malang...
Iklan

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka

Oleh
DAHLIA IRAWATI DAN RINI KUSTIASIH
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6PNiJ5Q185FZ3E1GbXR4g5BwKY=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180206wer.jpg
DEFRI WERDIONO

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari Markas Kepolisian Resor Batu sambil membawa kopor usai memeriksa belasan anggoat DPRD Kota Malang, Jawa Tkmur, Selasa (6/2). Selain memeriksa 12 orang anggota DPRD penyidik KPK juga memeriksa dua orang staf Wali Kota Malang.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/3) malam, menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang tahun 2015. Hal ini membuat dua calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang pada 27 Juni 2018 berstatus tersangka, yakni Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura-PKS DPRD Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan 19 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap dua tersangka lain, yakni Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono (MAW) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang Rp 700 juta dari Jarot untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000