JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum perlu diawasi bersama, baik oleh kelompok sipil maupun media. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan keterlibatan publik dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, setiap persoalan yang muncul perlu dikemukakan dan dicarikan jalan keluarnya.
Beberapa persoalan teknis atau administratif dalam penyelenggaran pilkada dan pemilu terungkap. Di antaranya, 6,7 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018 karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ataupun surat keterangan pengganti KTP-el.
Terkait warga yang terancam kehilangan hak pilihnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rabu (21/3) di Jakarta, mengatakan, akan ada masa perbaikan bagi warga yang belum terdaftar pada awal April.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan untuk pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," katanya saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.
Ada pula sejumlah kekurangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena belum mengatur secara rinci mengenai pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, kampanye, dana kampanye, dan logistik. Keempat hal itulah yang diuji publik pada Senin (19/3) dalam draf Rancangan PKPU.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada itu, dukungan dari media dan juga masyarakat sipil, ujar Afifuddin, sangat penting. "Media adalah salah satu aktor strategis untuk menunjang kerja-kerja kami. Percuma kami menemukan sesuatu kalau tidak dikabarkan media," katanya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dalam sejarah pemilu sejak era reformasi, masyarakat sering terasingkan.
"Tidak ada lembaga yang mendampingi atau mendidik masyarakat secara sungguh-sungguh karena masing-masing memiliki kepentingannya sendiri. Media memiliki peran yang mampu mengangkat aspirasi masyarakat," tuturnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menambahkan, masyarakat harus menjadi pemilih yang memahami dan mampu memilah informasi.
"Media dan masyarakat sipil harus membangun opini masyarakat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga masyarakat bisa turut mengawal pelaksanaan pilkada dan pemilu," katanya.
Integritas
Titi mengatakan, integritas dalam pilkada dan pemilu harus dikawal betul dari hulu ke hilir, dimulai dari penyelenggaranya hingga prosesnya.
Mengenai penyelenggara, masa jabatan anggota KPU di beberapa daerah akan berakhir pada akhir Mei atau sekitar sebulan sebelum pemungutan suara Pilkada 2018.
"Ini perlu diantisipasi. Proses seleksi itu harus melahirkan figur yang tepat untuk pelaksanaan pilkada, tanpa mengganggu kinerja kerja dan pelayanan penyelenggaran dakam pilkada," tuturnya.
Terkait proses pilkada, Titi menambahkan, sengketa pencalonan tidak bisa berlangsung terlalu lama agar tidak mengganggu proses pilkada. Pengawasan penggunaan dana kampanye juga perlu disertai dengan proses penegakan hukum yang lebih tegas.