logo Kompas.id
Politik & HukumUtamakan Keterlibatan Publik
Iklan

Utamakan Keterlibatan Publik

Oleh
DD07
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wsgh0rIxi3P63Y4LDesxOv_2Mm8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F505729_getattachmentdb6708c8-75c6-43e4-8f5a-c815a79e9cc2497113.jpg
Antara/Destyan Sujarwoko

Petugas mengisi data pada stiker bukti pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pilkada di salah satu rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (20/1). Menjelang Pilkada 2018 mendatang, nasib 6,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya jangan sampai terjadi.

JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum perlu diawasi  bersama, baik  oleh kelompok sipil maupun media. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan keterlibatan publik dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, setiap persoalan yang muncul perlu dikemukakan dan dicarikan jalan keluarnya.

Beberapa persoalan teknis atau administratif dalam penyelenggaran pilkada dan pemilu terungkap. Di antaranya, 6,7 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018 karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ataupun surat keterangan pengganti KTP-el.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000