logo Kompas.id
Politik & HukumUU MD3 Ancam Kemerdekaan Pers
Iklan

UU MD3 Ancam Kemerdekaan Pers

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JUnf-EUynAV2Nf-HyTZTYmLi1FA=/1024x1987/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F511290_getattachmentf9c99ca9-41bd-41e0-b3ec-ba30094aa9d5502873.png

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi mengancam kemerdekaan pers. PWI akan mengajukan uji materi atas UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo di Jakarta, Jumat (30/3), yang mengancam kemerdekaan pers antara lain Pasal 73 yang memungkinkan DPR memanggil dan memaksakan kehadiran seseorang dalam rapatnya serta Pasal 74 yang memungkinkan DPR memaksakan rekomendasinya dilaksanakan oleh siapa pun. Untuk itu, PWI bekerja sama dengan advokat Harry Ponto. Harry pun mengakui, sejumlah pasal UU MD3 bisa mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. (TRA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000