Iklan
UU MD3 Ancam Kemerdekaan Pers
Oleh
· 1 menit baca
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi mengancam kemerdekaan pers. PWI akan mengajukan uji materi atas UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo di Jakarta, Jumat (30/3), yang mengancam kemerdekaan pers antara lain Pasal 73 yang memungkinkan DPR memanggil dan memaksakan kehadiran seseorang dalam rapatnya serta Pasal 74 yang memungkinkan DPR memaksakan rekomendasinya dilaksanakan oleh siapa pun. Untuk itu, PWI bekerja sama dengan advokat Harry Ponto. Harry pun mengakui, sejumlah pasal UU MD3 bisa mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. (TRA)
Editor:
Bagikan