logo Kompas.id
Politik & HukumMenyelamatkan Hak Pilih
Iklan

Menyelamatkan Hak Pilih

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FC8ZQwJXR6jVvWkKSQN7cvmRFxs=/1024x3184/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F525245_getattachment89379ce7-2c28-4986-be1b-ccea263e9565516629.png
Kompas

Berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu, hampir 70 persen responden memaknai hak pilih sebagai ”kewajiban”. Artinya, hak pilih dipahami sebuah keharusan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan sosok pemimpin di pemerintahan dan wakilnya di parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Hal ini juga berarti sebagian besar responden memandang, memilih di pemilu atau pilkada jadi tanggung jawab warga negara untuk turut menentukan nasib negara atau daerahnya lima tahun ke depan. Pemaknaan ini tentu berbeda dengan pengertian hak itu sendiri, yang artinya tidak wajib. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti memaknai hak pilih sebagai keikutsertaan warga negara yang merupakan serangkaian kegiatan membuat keputusan, apakah memilih atau tidak memilih dalam pemilu (Ramlan Surbakti, 2007).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000