logo Kompas.id
Politik & HukumKemendagri Percepat Pembuatan ...
Iklan

Kemendagri Percepat Pembuatan KTP-el

Oleh
Mahdi Muhammad dan Nina Susilo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i3EnxEOFkHkBmmLrVcgsuZbUikI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_26238939_72_1.jpeg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pengambilan data bagi Siti Aisa (21) yang menjalani perawatan di RS Soewandhi untuk pembuatan E-KTP di Surabaya, Senin (26/9). Untuk menikngkatkan target partisipasi, selain ke rumah-rumah warga, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga ke rumah sakit untuk melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang tidak bisa datang ke kecamatan. (Ilustrasi)Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)26-09-2016

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri pekan ini akan  mengeluarkan peraturan baru  untuk mempercepat proses perekaman data kependudukan  elektronik. Aturan ini diterbitkan demi menyelamatkan hak pilih 6,7 juta warga yang potensial hilang pada pilkada serentak 2018.

”Pembuatan KTP (kartu tanda penduduk elektronik) baik di Dukcapil pusat (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil) maupun di Dukcapil kabupaten kota di seluruh Indonesia maksimum  1 jam,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (4/4/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000