MALANG, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur akan menyelenggarakan debat pemilihan kepala daerah Kota Malang pada 7 April 2018.
Debat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Malang akan berjalan 1-1-2 yakni satu orang calon wakil wali kota untuk pasangan pertama, satu orang calon wakil wali kota untuk pasangan kedua, dan dua orang calon pasangan ketiga (wali kota dan wakil wali Kota Malang).
Debat publik tersebut diperkirakan hanya akan diikuti 1-1-2 calon karena calon wali Kota Malang dari pasangan pertama (Ya\'qud Ananda Gudban) dan calon wali kota dari pasangan kedua (Mochamad Anton) saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka ditahan sejak pekan lalu hingga 20 hari ke depan.
"Berdasarkan rapat sebelumnya, dan setelah kami berkonsultasi ke KPU Jatim dan mengirim surat ke KPK, maka debat pilkada akan tetap dilakukan sesuai jadwal yaitu 7 April mendatang. Bunyi surat undangan pun adalah untuk pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Malang Zainudin, Kamis (5/4) di sela-sela rapat koordinasi pembahasan Debat Pilkada Kota Malang.
Dengan undangan tersebut, maka debat nanti akan dimungkinkan diikuti oleh calon wakil wali kota dari pasangan 1 yaitu Ahmad Wanedi, calon wakil wali kota Samsul Mahmud, dan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko untuk pasangan ketiga.
Namun untuk memberikan rasa keadilan, KPU Kota Malang memutuskan tidak akan memberikan sesi pertanyaan khusus terpisah antara wali kota dan wakil wali kota.
"Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, bagi pasangan calon yang tidak hadir seharusnya diberi sanksi. Namun karena kasus Kota Malang seperti ini, maka ketidakhadiran salah satu calon nanti tidak akan diberi sanksi," kata Ashari Husen, Divisi Sosialisasi, Organisasi, SDM, dan Humas KPU Kota Malang.
Sesuai aturan tersebut, sebenarnya bagi pasangam yang tidak hadir di luar alasan kesehatan berhalangan tetap dan ibadah, akan mendapat sanksi berupa: diumumkan oleh KPU bahwa mereka tidak hadir dalam debat terbuka serta tidak ditayangkannya iklan pasangan calon tersebut di media massa oleh KPU, terhitung sejak mereka tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, tim sukses pasangan nomor urut 1 dan 2 melakukan walkout karena merasa aspirasinya tidak diakomodir. Mereka berharap debat nantinya hanya akan diikuti oleh calon wakil wali kota.
"Saya rasa rapat hari ini merupakan kemunduran. Sebab, malah sama sekali tidak ada upaya mengakomodir permintaan dua pasangan lain. Seharusnya agar debat menjadi adil, maka hanya dilakukan oleh wakil wali kota," kata Arif Wahyudi, Ketua Tim Pemenangan pasangan Anton-Samsul.
Dito Arief, ketia tim kampanye pasangan Ya\'qud-Wanedi mengatakan, bahwa ia nanti akan menantang pasangan urut nomor tiga yaitu Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko untuk membuat gentleman agreement agar debat menjadi adil.
Ahmad Anang Fathoni, Koordinator Tim Data pasangan Sutiaji-Sofyan Edi mengatakan bahwa timnya selalu menghormati keputusan KPU. Sebab sudah semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Debat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Malang pada 7 April 2018 nanti akan menghadirkan 6 orang panelis dari kampus UB, UM, UMM, Unisma, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Unmer.