Keinginan DPD itu terkait dengan tugas baru DPD memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda yang diamanatkan Pasal 249 Ayat j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3), yang baru diundangkan pada Maret lalu.
”Perpres (peraturan presiden) itu untuk memastikan setiap hasil evaluasi DPD atas raperda atau perda diakomodasi pemerintah pusat ataupun daerah,” ujar Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPD Ajiep Padindang, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut Ajiep, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 perlu direvisi untuk memastikan hal itu. Pasalnya, PP tersebut masih mengacu pada UU No 27/2009 tentang MD3 yang tidak mengatur tugas baru DPD memantau dan mengevaluasi raperda dan perda.
Jika perpres tidak dikeluarkan dan PP tidak direvisi, rekomendasi DPD atas hasil evaluasi DPD atas raperda atau perda dikhawatirkan diabaikan pemerintah. ”Padahal, sebagai representasi daerah, pemerintah memperhatikan dan mengakomodasi rekomendasi DPD,” ujarnya.
Agar presiden bersedia mengeluarkan perpres dan merevisi PP, presiden dan jajarannya di pemerintah diharapkan memahami tugas baru DPD. Pemahaman ini sekaligus penting guna mencegah potensi konflik kewenangan antarlembaga negara, khususnya DPD dengan Kementerian Dalam Negeri dan gubernur yang juga mempunyai kewenangan sama mengevaluasi raperda atau perda.
”Jika tak terbangun pemahaman yang sama, bukan tak mungkin rekomendasi DPD berbeda dengan rekomendasi Mendagri atau gubernur, yang imbasnya justru membingungkan pemerintah daerah,” katanya.
Atas dasar itu, DPD berkeinginan bertemu presiden untuk membahas hal ini, selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Panitia Khusus Tata Tertib DPD juga ingin mendengar masukan DPD lainnya.
Namun, menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, akan lebih baik jika DPD dan Kemendagri membuat forum bersama membahas raperda atau perda bermasalah. Jadi, akan lahir pemahaman yang sama, dan keluar rekomendasi tunggal kepada pemda.
Sementara itu, terkait penambahan satu wakil ketua DPD sesuai dengan UU No 2/2018, Ajiep mengatakan, pembahasan di panitia khusus mengerucut ke satu opsi dari semula tiga opsi.
”Calon wakil ketua DPD baru berasal dari barat dan timur. Yang terpilih suara terbanyak akan menjadi wakil ketua DPD,” katanya. (APA)