logo Kompas.id
Politik & HukumPenguatan DPR Hasil...
Iklan

Penguatan DPR Hasil Kesepakatan Bersama Pemerintah

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oGH6DVRBeXnbAXtH3oPgZgXHLlE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSCF2438-01.jpeg
KELVIN HIANUSA

Sidang uji materi UU MD3 kembali digelar pada, Selasa (3/4/2018), di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat melalui sejumlah norma dan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU. Kendati demikian, pemerintah membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat untuk penyempurnaan UU tersebut pada masa datang.

Pemerintah menyadari perlunya revisi UU MD3, antara lain, untuk penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, penguatan alat kelengkapan Dewan atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta penambahan tugas legislasi. Poin-poin tersebut menjadi materi utama dalam pembahasan UU MD3 terbaru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000