logo Kompas.id
Politik & HukumPKPI Menjadi Peserta Pemilu
Iklan

PKPI Menjadi Peserta Pemilu

Oleh
· 3 menit baca
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) digotong sejumlah kader partainya seusai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4/2018). PTUN memutuskan menerima gugatan PKPI dan menyatakan PKPI  berhak menjadi peserta Pemilu 2019.
ANTARA/WIBOWO ARMANDO

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) digotong sejumlah kader partainya seusai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4/2018). PTUN memutuskan menerima gugatan PKPI dan menyatakan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2019.

PKPI mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan KPU yang pada Februari lalu menyatakan partai tersebut tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Gugatan ke PTUN ini dilakukan setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan sengketa yang diajukan PKPI.

Selain meminta KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, majelis hakim PTUN DKI Jakarta juga meminta KPU mencabut surat keputusannya yang menyatakan PKPI tak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000