PKPI mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan KPU yang pada Februari lalu menyatakan partai tersebut tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Gugatan ke PTUN ini dilakukan setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan sengketa yang diajukan PKPI.
Selain meminta KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, majelis hakim PTUN DKI Jakarta juga meminta KPU mencabut surat keputusannya yang menyatakan PKPI tak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
Menurut Pasal 471 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, putusan PTUN tersebut bersifat final dan mengikat. Selanjutnya, dalam Ayat (8) disebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama dalam tiga hari kerja.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, kemarin, juga mengatakan, putusan PTUN bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. ”Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 mengatur bahwa PTUN dalam penyelesaian administrasi kepesertaan dalam pemilu merupakan pengadilan yang pertama dan terakhir. Oleh karena itu, tak ada upaya hukum lanjutan bisa dilakukan atas putusan PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan masih menunggu salinan putusan PTUN tersebut.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Soleh menuturkan, sesaat setelah mendengar pembacaan putusan, mereka langsung menggelar rapat kerja nasional. ”Tadi sore kami langsung menggelar rakernas,” ujarnya.
Dia mengatakan, rakernas bisa dilaksanakan dengan cepat karena mereka telah mengumpulkan para pengurus daerah ke Jakarta untuk mendengarkan pembacaan putusan. Pimpinan partai, menurut Imam, telah menyiapkan langkah jika partainya dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu atau sebaliknya.
”Kini, kami berkonsentrasi menyiapkan caleg-caleg yang akan diajukan sebagai peserta pemilu legislatif. Selain itu, untuk pilkada, kami sudah punya calon di beberapa daerah. Dengan adanya keputusan ini, kami memantapkan diri untuk memperoleh wakil eksekutif di daerah,” katanya.
Imam membantah jika pimpinan partainya melakukan lobi-lobi terhadap pihak tertentu untuk memuluskan jalan mereka mengikuti Pemilu 2019. ”Setahu saya tidak ada. Sejauh ini kalau Pak Ketua Umum (AM Hendropriyono) melakukan langkah-langkah, saya selalu diajak bicara. Selama ini tidak pernah menyinggung persoalan ini,” katanya.
Bertambah
Pada 17 Februari lalu, KPU memutuskan ada 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019, terdiri dari 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh.
Sebanyak 14 parpol nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu terdiri dari 10 parpol lama yang ada di parlemen serta 4 parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia.
Saat itu, KPU menyatakan, dua partai peserta Pemilu 2014 yang tak punya kursi di DPR, yakni PKPI dan Partai Bulan Bintang (PBB), tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, awal Maret lalu, KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 setelah partai tersebut memenangi gugatan di Bawaslu. Kini, PKPI dinyatakan oleh PTUN untuk menjadi peserta pemilu.
Dengan demikian, ada 16 parpol nasional yang akan ikut Pemilu 2019. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang diikuti 12 parpol nasional.
Pertimbangan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PTUN DKI Jakarta menyatakan bahwa surat pernyataan oleh pengurus PKPI di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyatakan tidak sanggup melakukan verifikasi memang benar dibuat dan ditandatangani penggugat. Namun, inisiatif yang muncul dari tergugat dinilai oleh majelis sebagai pelanggaran prinsip proporsionalitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, dalam pleno penetapan parpol peserta pemilu ertengahan Februari 2018, KPU menyatakan PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak sanggup memenuhi persyaratan persentase kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya pada 75 persen kabupaten/kota. Wilayah-wilayah yang tidak mampu memenuhi syarat itu adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, PKPI juga tidak mampu memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.