logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Perlu Buat Skala Prioritas...
Iklan

KPK Perlu Buat Skala Prioritas Penanganan

Oleh
Riana A Ibrahim/Ambrosius Harto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hWVa3XStfiFWmsOKFklSOZvyw5M=/1024x719/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20140502WAK2-2.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Jumat (2/5/2014). Sri Mulyani hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan dana talangan ke Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membuat skala prioritas penanganan kasus untuk mengatasi tumpukan perkara di lembaga tersebut. Meskipun operasi tangkap tangan jadi salah satu yang penting, kasus-kasus lama dengan bobot kesulitan yang tinggi seharusnya juga tetap harus  dituntaskan. Apalagi KPK tak dapat mengeluarkan surat penghentian perkara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, di Jakarta, Kamis (12/4/2018), mengatakan, KPK perlu membuat skala prioritas dan  penanganan perkara dengan rumusan jelas dan transparan. ”Hal ini bisa menghilangkan pemikiran praduga karena sebaiknya diinformasikan juga ke publik,” kata Akhiar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000